Semakin Besar Angkanya Semakin Buruk Standarnya
Oleh : Ni Made Nila Pertina Dewi
Mengawali terbitnya matahari hal yang rutin orang-orang lakukan membuka menu biasa membaca koran atau pun nonton tv . Berita
kecelakaan pesawat terbang acap kali
‘menghiasi’ media massa. Indonesia termasuk satu diantara negara yang beberapa
tahun belakangan ini tak lepas dari isu keselamatan transportasi udara.
Buruknya
sistem keselamatan transportasi udara di Indonesia menjadi sorotan Negara Uni
Eropa. Di tahun 2008 Uni Eropa sempat mengambil
langkah sepihak (unilateral act) melarang
pesawat udara komersial Indonesia memasuki wilayah udara Uni Eropa. Tindakan yang
dibenarkan dalam prinsip-prinsip hukum
udara internasional. Karena banyaknya peristiwa kecelakaan pesawat seperti Adam
Air, Garuda dan Lion Air menambah daftar buruknya sistem dan standar
keselamatan penerbangan negeri kita. Bahkan , sampai pada akhirnya negara asing
sempat mengeluarkan larangan bagi warganegaranya untuk terbang naik penerbangan
maskapai nasional kita. Ironis memang. Sebenarnya apa yang terjadi pada
penerbangan udara negara ini?
Coba di kalkulasi. Selama kurun waktu 32
tahun (1977 – 2009 ) jumlah korban tewas dalam kecelakaan pesawat termasuk
korban dalam kecelakaan pesawat terbang dengan jumlah yang ‘kecil’ adalah 4.487
jiwa. Ini berarti dalam satu tahun rata-rata 140 jiwa atau dalam satu
bulan korban meninggal akibat kecelakaan pesawat terbang rata-rata berjumlah
paling sedikit 11 orang. Sungguh bukan angka yang kecil.
Asosiasi Maskapai Sipil International
(IATA) juga menyimpulkan tingkat keamanan penerbangan di Indonesia rendah
sebesar 1,3, jauh dari standar ideal 0,35. ‘Semakin besar angkanya semakin
buruk standarnya’. Apalagi mengingat di jaman sekarang ini transportasi udara
sudah merupakan pilihan yang mutlak, terutama untuk perjalanan jauh antar
negara.
Siapa
yang harus disalahkan dengan buruknya standar keselamatan maskapai penerbangan
negeri ini?
Penyebab
kecelakaan pesawat terbang disebabkan
oleh banyak parameter diantaranya human,
maintenance dan alam. Yang jelas negara kita harus lebih memperhatikan
maskapai penerbangan. Memperhatikan standar keselamatan terpenting. Meskipun larangan-larangan penerbangan itu
kini dicabut akankan maskapai Indonesia tak mengulanginya lagi?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar