Jumat, 20 Agustus 2010

Semakin Besar Angkanya Semakin Buruk Standarnya 
Oleh : Ni Made Nila Pertina Dewi 

 Mengawali terbitnya matahari  hal yang rutin orang-orang  lakukan membuka  menu biasa membaca koran atau pun nonton tv . Berita kecelakaan  pesawat terbang acap kali ‘menghiasi’ media massa. Indonesia termasuk satu diantara negara yang beberapa tahun belakangan ini tak lepas dari isu keselamatan transportasi udara.
 Buruknya sistem keselamatan transportasi udara di Indonesia menjadi sorotan Negara Uni Eropa. Di tahun 2008  Uni Eropa sempat mengambil langkah sepihak (unilateral act) melarang pesawat udara komersial Indonesia memasuki wilayah udara Uni Eropa. Tindakan yang  dibenarkan dalam prinsip-prinsip hukum udara internasional. Karena banyaknya peristiwa kecelakaan pesawat seperti Adam Air, Garuda dan Lion Air menambah daftar buruknya sistem dan standar keselamatan penerbangan negeri kita. Bahkan , sampai pada akhirnya negara asing sempat mengeluarkan larangan bagi warganegaranya untuk terbang naik penerbangan maskapai nasional kita. Ironis memang. Sebenarnya apa yang terjadi pada penerbangan udara negara ini?
Coba di kalkulasi. Selama kurun waktu 32 tahun (1977 – 2009 ) jumlah korban tewas dalam kecelakaan pesawat termasuk korban dalam kecelakaan pesawat terbang dengan jumlah yang ‘kecil’ adalah 4.487 jiwa.  Ini berarti dalam satu tahun rata-rata 140 jiwa atau dalam satu bulan korban meninggal akibat kecelakaan pesawat terbang rata-rata berjumlah paling sedikit 11 orang. Sungguh bukan angka yang kecil. 
Asosiasi Maskapai Sipil International (IATA) juga menyimpulkan tingkat keamanan penerbangan di Indonesia rendah sebesar 1,3, jauh dari standar ideal 0,35. ‘Semakin besar angkanya semakin buruk standarnya’. Apalagi mengingat di jaman sekarang ini transportasi udara sudah merupakan pilihan yang mutlak, terutama untuk perjalanan jauh antar negara.
Siapa yang harus disalahkan dengan buruknya standar keselamatan maskapai penerbangan negeri ini? 
Penyebab kecelakaan pesawat terbang  disebabkan oleh banyak parameter diantaranya human, maintenance dan alam. Yang jelas negara kita harus lebih memperhatikan maskapai penerbangan. Memperhatikan standar keselamatan terpenting.  Meskipun larangan-larangan penerbangan itu kini dicabut akankan maskapai Indonesia tak mengulanginya lagi?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar